UT Jakarta Rilis Daftar Lokasi Ujian Tatap Muka Semester Genap 2025/2026

Sebanyak puluhan titik lokasi di Jabodetabek dan Karawang disiapkan demi kelancaran evaluasi hasil belajar mahasiswa yang dijajaki serentak pada Sabtu, 20 Juni 2026.

JAKARTA— Universitas Terbuka (UT) Jakarta secara resmi mengumumkan sebaran lokasi beserta pembagian nomor ruangan untuk pelaksanaan Ujian Tatap Muka (UTM) Masa Registrasi Semester 2025/2026 Genap. Berdasarkan jadwal resmi yang dikeluarkan pihak universitas, ujian ini akan diselenggarakan secara serentak pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, di berbagai wilayah cakupan administratif UT Jakarta, mulai dari DKI Jakarta, Bekasi, Karawang, hingga Tangerang Selatan.

Langkah pengumuman yang dilakukan jauh-jauh hari ini ditujukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para mahasiswa dalam melakukan verifikasi tempat ujian, merencanakan rute perjalanan, serta meminimalkan risiko keterlambatan pada hari pelaksanaan evaluasi akademik.

“Mahasiswa diimbau untuk segera memeriksa lokasi UTM mereka masing-masing agar pelaksanaan evaluasi akademik berjalan dengan tertib dan lancar. Kepastian ruang ujian disesuaikan secara rigid dengan nomor ruang yang tertera pada Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) teranyar,” tulis manajemen UT Jakarta dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Sebaran Wilayah dan Kapasitas Ruang Ujian

Otoritas akademik UT Jakarta membagi lokasi ujian berdasarkan zonasi wilayah administratif kota dan kabupaten guna menjamin kemudahan aksesibilitas mahasiswa. Distribusi penempatan nomor ruangan dirancang secara terstruktur dengan rincian sebagai berikut:

1. Wilayah DKI Jakarta

  • Jakarta Selatan (Kode 317171): Menampung ruang nomor 1 hingga 295 yang tersebar di beberapa sekolah mitra, antara lain SMP-SMA Dharma Karya UT, SMPN 2 Tangsel, SMAN 1 Tangsel, SD Dharma Karya UT, SMPN 3 Tangsel, SMPN 4 Tangsel, SMAN 6 Tangsel, SMPN 24 Tangsel, SMAN 4 Tangsel, SMPN 10 Tangsel, SMPN 13 Tangsel, SMP PGRI 1 Ciputat, dan SMPN 17 Tangsel.

  • Jakarta Timur (Kode 317251): Merupakan salah satu klaster terbesar dengan kapasitas ruang dari nomor 1 hingga 615. Fasilitas yang digunakan mencakup puluhan sekolah, di antaranya SMPN 62 Jakarta, SMAN 54 Jakarta, SMAN 53 Jakarta, SMAN 50 Jakarta, SMKN 50 Jakarta, SMPN 92 Rawamangun, SMKN 48 Jakarta Timur, SMKN 26 Jakarta, SMA Diponegoro 1 Jaktim, SMK Diponegoro, SMPN 99 Jakarta, SMAN 21 Jakarta, SMAN 30 Jakarta, SMKN 7 Jakarta, SMAN 31 Jakarta Timur, SMPN 7 Jakarta Timur, SMPN 97 Jakarta Timur, SMKN 69 Jakarta Timur, SMKN 65 Jakarta Timur, SMAN 59 Jakarta Timur, SMKN 22 Jakarta Timur, SDN Pisangan Baru 01, SMAN 12 Jakarta, SDN Utan Kayu Utara 01, SMPN 51 Jakarta, SMAN 100 Jakarta, SMPN 255 Jakarta Timur, SMPN 213 Jakarta Timur, SMPN 74 Jakarta, SDN UKS 05 Jakarta Timur, SDN Utan Kayu Selatan 20, hingga Kantor UT Jakarta.

  • Jakarta Pusat (Kode 317331): Menyediakan ruang nomor 1 hingga 255 yang dialokasikan di SMPN 8 Jakarta, SDN Kenari 07 Jakarta, SDN Kenari 08 Jakarta, SMPN 216 Jakarta, SMAN 68 Jakarta, SMPN 118 Jakarta, SMPN 137 Rawasari Jakarta, SDN 09 Rawamangun, SMPN 77 Jakarta, SMAN 77 Jakarta, SMPN 47 Jakarta Pusat, SMKN 27 Jakarta Pusat, dan SMKN 3 Jakarta Pusat.

  • Jakarta Barat (Kode 317411): Menyediakan kapasitas ruang nomor 1 hingga 309, bertempat di SMPN 127 Jakarta Barat, SMAN 78 Palmerah, SMPN 111 Jakarta Barat, SMKN 13 Palmerah, SMAN 16 Palmerah, SMPN 101 Jakarta Barat, SMPN 61 Jakarta Barat, SMAN 65 Jakarta Barat, SMKN 9 Jakarta Barat, SMKN 45 Jakarta, SMKN 6 Jakarta, SMAN 56 Jakarta Barat, SMAN 94 Jakarta Barat, SMAN 112 Jakarta Barat, dan SMPN 88 Palmerah.

  • Jakarta Utara (Kode 317561): Menyediakan ruang nomor 1 hingga 190 yang dipusatkan di SMPN 116 Jakarta Utara, SDN Sunter Agung 09, SMAN 80 Sunter Agung, SMA 13 Jakarta, SMPN 277 Koja, SMKN 12 Jakarta, SMPN 270 Jakarta Utara, SMKN 4 Jakarta Utara, SMAN 41 Jakarta Utara, dan SMAN 18 Jakarta Utara.

2. Wilayah Bekasi, Cikarang, dan Karawang

Untuk mengakomodasi mahasiswa di luar area DKI Jakarta, kepanitiaan ujian juga menyiapkan sentra pelaksanaan yang masif di wilayah timur:

  • Kota Bekasi (Kode 321101): Menyediakan ruang nomor 1 hingga 351 yang tersebar di 15 sekolah (termasuk SMK Bina Karya Mandiri 2, SMKN 1 Kota Bekasi, SDN Margahayu XIII, hingga SMPN 2 Bekasi).

  • Kabupaten Bekasi & Bekasi Utara (Kode 321871 / 321872): Membuka ruang di SMPN 1 Cikarang Utara (ruang 1–21), SMPN 1 Tarumajaya (ruang 1–28), MTs At Taqwa 7 Tarumajaya (ruang 29–41), dan SMPN 10 Kota Bekasi (ruang 42–67).

  • Klaster Cikarang (Selatan, Utara, Timur, Barat): Menyediakan ruang di berbagai sekolah komparatif seperti SMAN 2 Cikarang Selatan, SMAN 1 Cikarang Utara, SMPN 3 Cikarang Timur, hingga SMKN 1 Cikarang Barat dengan kapasitas ruang yang bervariasi.

  • Klaster Karawang (Kabupaten, Utara, Timur): Menyediakan ruang di SMPN 5 Karawang (ruang 1–25), SMPN 6 Karawang, SMAN 1 Telukjambe, SMAN 1 Karawang, SMPN 1 Karawang, SMAN 5 Karawang, dan SMKN 2 Karawang.

Kebijakan Khusus “Numpang Ujian” dan Batas Wilayah

Dalam pengumuman resmi tersebut, terdapat regulasi penting yang harus diperhatikan oleh para mahasiswa mengenai status administrasi ujian:

  1. Status Lokasi Khusus Numpang Ujian: Terdapat 5 lokasi spesifik yang ditandai khusus sebagai tempat menumpang ujian bagi mahasiswa yang status administrasinya sudah resmi berpindah daerah. Lokasi tersebut adalah SMPN 17 Tangerang Selatan, SDN Utan Kayu Selatan 20, SMPN 2 Bekasi, SMPN 1 Karawang, dan SMPN 3 Cikarang Utara. Mahasiswa wajib memiliki Surat Perubahan Lokasi dan memastikan data KTPU digitalnya telah berubah. Bagi yang tidak memiliki surat perpindahan, status tempat ujiannya akan tetap berada di lokasi asal yang pertama.

  2. Perbatasan Wilayah Tangerang Selatan dan Depok: Bagi mahasiswa yang pada saat registrasi mata kuliah memilih lokasi di luar wilayah layanan UT Jakarta (khususnya wilayah perbatasan), diwajibkan untuk memeriksa situs web atau media sosial resmi UT Serang dan UT Bogor guna mendapatkan informasi valid mengenai lokasi UTM mereka.

Prosedur Cetak KTPU Mandiri secara Berkala

Otoritas akademik Universitas Terbuka Jakarta menegaskan bahwa seluruh mahasiswa wajib memantau dan mengunduh berkas administrasi ujian terbaru secara mandiri secara digital. Hal ini dikarenakan skema evaluasi yang bervariasi—mulai dari Ujian Tatap Muka (UTM), Ujian Online (UO), hingga Take Home Exam (THE)—memerlukan validasi data penempatan yang dinamis.

Berikut adalah 7 langkah prosedural resmi untuk melakukan pengecekan dan pencetakan dokumen KTPU mahasiswa:

  1. Mengakses portal akademik terpadu melalui laman resmi di myut.ut.ac.id.

  2. Melakukan otentikasi login menggunakan alamat surat elektronik (email) dan kata sandi akun MyUT mahasiswa yang telah terdaftar.

  3. Setelah masuk ke halaman utama, pilih dan klik menu “Ujian”.

  4. Lanjutkan dengan memilih menu “Jadwal dan Lokasi Ujian” untuk menampilkan lembar data penempatan peserta.

  5. Klik opsi “Cetak” untuk mengunduh dokumen digital berformat PDF atau langsung mencetaknya secara fisik.

  6. Lakukan pencocokan dan pengecekan terhadap seluruh jadwal ujian mata kuliah, baik pada skema UTM, UO, maupun THE.

  7. Melakukan pemeriksaan data secara berkala setiap hari guna mengantisipasi apabila terdapat pemutakhiran jadwal atau ruang dari panitia pusat.

Bagi mahasiswa yang membutuhkan peta lokasi presisi dari sekolah mitra, panitia menyediakan pintu akses daring terintegrasi melalui tautan khusus di sl.ut.ac.id/CEKLOKASI-UTM20261-UTJKT atau dengan memindai kode QR yang tertera pada media sosial resmi kampus.

Anna Haswari

Related Posts