Universitas Terbuka (UT) mengimbau seluruh calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran admisi, baik melalui jalur Program Non RPL maupun Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), untuk segera melengkapi unggah berkas dan mengikuti tahapan pendaftaran lanjutan. Pembayaran admisi merupakan langkah awal, namun pendaftaran hanya dapat diproses ke tahap berikutnya setelah seluruh berkas persyaratan diunggah dan dinyatakan valid.
Unggah Berkas: Tahap Wajib Setelah Admisi
Setelah melakukan pembayaran admisi, calon mahasiswa wajib mengunggah berkas persyaratan melalui laman https://admisi-sia.ut.ac.id. Unggah berkas merupakan syarat mutlak dalam proses registrasi dan menjadi dasar penetapan status pendaftaran calon mahasiswa.
Calon mahasiswa wajib menyiapkan dan mengunggah berkas berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan terbaca jelas.
- Ijazah terakhir sesuai jenjang pendidikan yang dipilih (SMA/sederajat, D2, D3, atau S1).
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan.
- Formulir-formulir persyaratan wajib pendaftaran (apabila dipersyaratkan).
Seluruh berkas harus diunggah dalam format yang ditentukan, tidak buram (blur), tidak terpotong, dan sesuai dengan identitas calon mahasiswa. Berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan akan menyebabkan proses validasi tidak dapat dilanjutkan.
Proses Validasi Administrasi
Setelah berkas diunggah, pendaftaran akan diproses melalui Validasi Tahap 1 oleh DAAK Registrasi dengan waktu maksimal 3 × 24 jam (hari kerja).
- Status “Sudah Validasi” menandakan berkas dinyatakan lengkap dan valid, serta calon mahasiswa akan memperoleh NIM, email UT, dan kata sandi untuk mengakses MyUT.
- Status “Gagal Validasi” berarti terdapat ketidaksesuaian berkas, sehingga calon mahasiswa wajib melakukan unggah ulang sesuai ketentuan.
Tahapan Lanjutan Khusus Program RPL
Bagi calon mahasiswa yang memilih Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), setelah memperoleh NIM diwajibkan login ke https://myut.ut.ac.id untuk memilih opsi melanjutkan atau mengundurkan diri dari program RPL.
Calon mahasiswa RPL yang melanjutkan program wajib melanjutkan pada tahapan lainnya, yaitu :
- Mengunggah berkas RPL,
- Mengisi daftar mata kuliah ajuan RPL, dan
- Mengisi Form Evaluasi Diri secara lengkap.
Proses selanjutnya akan melalui Validasi Tahap 2 (DAAK Kelulusan), Validasi Tahap 3 (Fakultas), hingga Assessment oleh Asesor RPL. Hasil RPL akan diinformasikan berupa mata kuliah yang dibebaskan atau ditolak.
NOTE : Seluruh tahapan pendaftaran, mulai dari unggah berkas hingga validasi, harus diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan atau ketidaksesuaian berkas dapat menghambat proses registrasi dan status kemahasiswaan di Universitas Terbuka.
Layanan Bantuan
Jangan biarkan proses pendaftaran Anda terhenti di admisi. Segera lengkapi berkas dan ikuti seluruh tahapan pendaftaran agar Anda dapat melanjutkan perjalanan akademik sebagai mahasiswa Universitas Terbuka. Apabila mengalami kendala selama proses pendaftaran, calon mahasiswa dapat menghubungi Layanan Daring UT Jakarta melalui https://sl.ut.ac.id/ut-hub (dengan mengisi nama lengkap dan NIM/NAC diisi “0000”, disarankan menghubungi pada hari dan jam kerja).

Berkas Persyaratan Wajib Calon Mahasiswa Baru
| Berkas Non RPL | Persyaratan |
| KTP | Wajib melampirkan scan berkas KTP asli/Kartu Keluarga asli/SK Disdukcapil asli |
| Data pada hasil scan wajib terbaca dengan jelas | |
| Ijazah | Lulusan SLTA: Melampirkan scan berkas ijazah yang dilegalisir cap basah oleh sekolah asal/dinas pendidikan, jika NISN pada ijazah terdaftar pada Dapodik maka boleh melampirkan scan berkas ijazah yang tidak dilegalisir |
| Lulusan Diploma/Sarjana: Apabila data calon mahasiswa terdaftar pada website https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ maka boleh melampirkan scan ijazah asli yang tidak dilegalisir | |
| Transkrip Nilai | Lulusan Diploma/Sarjana: Apabila data calon mahasiswa terdaftar pada website https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ maka boleh melampirkan scan transkrip nilai asli yang tidak dilegalisir |
| Pastikan data mata kuliah dan IPK pada hasil scan transkrip nilai terbaca dengan jelas | |
| Pas Foto | Wajib melampirkan pas foto formal berwarna ukuran 3×4 dalam bentuk soft file (bukan pas foto yang difoto kembali) |
| Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen | Surat pernyataan keabsahan dokumen dapat diunduh pada laman www.ut.ac.id/formulir |
| Wajib membubuhkan meterai 10000 asli dan menandatangani di atas meterai, atau membubuhkan e-meterai yang dapat discan oleh Peruri Scanner dan menandatangani di sebelah e-meterai | |
| Calon mahasiswa dari UT Layanan Luar Negeri wajib mengisi alamat domisili sesuai alamat luar negeri dan mengisi alamat pada laman SIA sesuai alamat domisili luar negeri | |
| Surat Keterangan Mengajar | Surat Keterangan Mengajar wajib dilampirkan untuk program studi pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan jalur In-Service (Dalam Jabatan) |
| Syarat pada berkas SKM yaitu wajib mengajar sebagai guru dengan pengalaman mengajar minimal 1 tahun | |
| Screenshot PDDIKTI | Lulusan Diploma/Sarjana: wajib melampirkan screenshot status mahasiswa pada PDDIKTI pada laman https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ dengan status “Lulus” |
| Apabila data calon mahasiswa tidak terdaftar pada PDDIKTI maka wajib melampirkan Surat Keterangan Alumni yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi asal | |
| Surat Keterangan Mampu Membaca Al-Qur’an (Khusus program studi Pendidikan Agama Islam) | Untuk lulusan Madrasah Aliyah/Pesantren tidak perlu melampirkan surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an |
| Untuk lulusan SMA umum wajib melampirkan surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an yang diterbitkan oleh sekolah asal/TPA/rumah tahfidz/madrasah diniyah/pondok pesantren |
| Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa Baru Jalur RPL | |
| RPL Transfer SKS (Calon Mahasiswa yang Belum Menyelesaikan Pendidikan di Perguruan Tinggi Sebelumnya) |
|
| RPL Transfer SKS (Mahasiswa yang Telah Lulus dari Perguruan Tinggi Sebelumnya) |
|
| RPL Perangkat Desa |
|
| RPL Bintara/Tamtama/KEPOLISIAN |
|
| RPL dari LKPN (Khusus jurusan asal LKPN) |
|